Apa Arti Logo CE, RoHS dan SNI pada Produk?

CE : Conformité Europeenne (Bahasa Perancis/France Lenguage)

RoHS : Restriction of Hazardous Substances Directive

SNI : Standar Nasional Indonesia

Apa Arti Logo CE dalam Produk?

Tanda CE digunakan untuk meyakinkan bahwa produk tersebut aman untuk dipakai. Tanda tersebut diwajibkan untuk dibubuhkan pada produk-produk tertentu dalam kawasan ekonomi Eropa. Jika tidak dibubuhkan, maka produk tersebut tidak akan diperbolehkan beredar di pasaran.

Tanda CE didesain oleh Arthur Eisenmenger untuk persetujuan pada artikel The Guardian 2001-12-23. Berbagai komponen dengan Penandaan CE pada pokoknya harus mempunyai dimensi vertikal sama dimana tidak boleh kurang dari 5 mm. Penandaan pabrikan dalam perintah agar diizinkan dijual dalam pasar Eropa (dalam anggota 15 negara yang tergabung dalam Uni Eropa (EU), Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein. Demikian Penandaan CE bisa menjadi tanda barang sebagai paspor barang untuk kawasan Eropa. Sebelum Penandaan CE ditandai di produk, syarat pokoknya yaitu industri produk harus dibuktikan dengan mengikuti percobaan dan prosedur sertifikasi. Disamping itu, beberapa langkah administrasi itu bisa diartikan harus menganalis risiko atau komplikasi produk itu maka harus diuji dalam laboratorium.

CE adalah singkatan dari Conformité Europeenne (Bahasa Perancis) yang berarti  “Kesesuaian Eropa” atau produknya sudah memenuhi kualifikasi keamanan di Eropa. Sebuah produk di salah satu kategori produk terkontrol tidak dapat secara legal dijual di Uni Eropa kecuali telah lulus tes untuk menerima tanda CE.

Untuk sebuah perusahaan yang mencoba untuk menjual produk, mendapatkan tanda CE akan membuat semuanya menjadi lebih mudah karena itu berarti Anda dapat menjual produk di mana saja di Uni Eropa. Di Amerika Serikat, produsen perangkat elektronik harus memenuhi persyaratan jenis yang sama untuk mendapatkan persetujuan dari FCC pula.

Untuk barang produk dari negara China ada juga yang tercantum tanda CE, tapi CE ini mempunyai arti lain, yaitu “China Export” yang berarti barang-barang tersebut telah diexport dari China. Cara membedakan mana CE dari China dan mana CE dari Eropa adalah CE Eropa terlihat melingkar.

Apa Arti Logo CE RoHS SNI www.SelametHariadi.com
Logo CE melingkar (dok.emitech)

Apa Arti Logo RoHS dalam Produk?

RoHS merupakan singkatan dari Restriction of Hazardous Substances. Dan secara sederhana dapat dijelaskan bahwa RoHS merupakan suatu kebijakan yang mengatur tentang pengurangan kandungan zat-zat berbahaya yang masuk dalam produk elektronik dan listrik yang dilakukan “diawal siklus produk”. Maksud dari “diawal siklus produk” adalah bahwa penerapan kebijakan RoHS Compliance itu dilakukan mulai dari tahapan perencanaan design produk.

Perlu diketahui bahwa secara umum untuk memproduksi suatu jenis produk (Misal : Thumbdrive atau Flash Disc) itu akan melalui beberapa tahapan proses, misalnya : perencanaan Design product yang meliputi pemilihan material, penentuan dimensi produk, Manufacturing Process Standard, feasibility study, dll. kemudian dilanjutkan dengan uji coba beberapa produk untuk dilakukan IPQ (Initial Part Qualifying) yakni pengukuran 100% dimensi berdasarkan Drawing dan juga pengecekan kelengkapan dokument yang diperlukan, terus dilanjutkan dengan Pre-Production dan akhirnya Mass production (Dihasilkan produk jadi).

Dari Penjelasan di atas pada tahapan pemilihan material tersebut, RoHS Compliance sudah ditempatkan sebagai prioritas utama. Dan pada tahapan IPQ diatas, sebenarnya dapat digunakan sebagai salah satu parameter deteksi untuk mencegah penggunaan material Non RoHS pada produk-produk elektronik dan listrik tersebut.

Dasar Hukum dan Tujuan RoHS

Rekomendasi RoHS Compliance sebagai suatu keharusan untuk semua produk elektronik dan listrik tentunya mempunyai suatu alasan yang jelas. Hal ini diperkuat dengan Keputusan Parlemen Uni Eropa 2002/95/EC yang mengharuskan semua produk elektronik dan listrik dipasaran Uni Eropa “RoHS Compliance”.

Dalam Directive 2002/95/EC, Article 4.1 disebutkan bahwa siapa pun yang mengekspor peralatan elektronik atau listrik ke dalam negara Uni Eropa harus memastikan bahwa peralatan tersebut sudah memenuhi ketentuan RoHS. Untuk negara-negara Uni Eropa mulai efektif diimplementasikan semenjak tanggal 1 July 2006. Adanya kebijaksanaan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia atau lingkungan dan menata ulang pemakaian zat-zat berbahaya dalam produk elektronik dan listrik. Zat-Zat yang dimaksud dengan RoHS dan Maximum Concentration Value (MCV)

Zat-Zat yang dimaksud dengan RoHS sebagaimana tertera dalam Directive (2002/95/EC) adalah :

  1. Lead (Pb) [MCV = 1000 ppm]
  2. Cadmium (Cd) [MCV = 100 ppm]
  3. Mercury (Hg) [MCV = 1000 ppm]
  4. Hexavalent Chromium [MCV = 1000 ppm]
  5. Polybrominated Biphenyls (PBB) [MCV = 1000 ppm]
  6. Polybrominated Diphenyl Ethers (PBDE) [MCV = 1000 ppm]

Jika di Indonesia semua zat-zat diatas lazim disebut dengan Logam Berat.

Area Pengontrolan RoHS

Pada Penjelasan diatas disebutkan bahwa pada tahapan IPQ dapat digunakan sebagai parameter deteksi untuk mencegah penggunaan material Non RoHS. Dan pada dasarnya hal ini bukanlah suatu “harga mati” karena salah satu contoh Quality Control System yang baik adalah adanya penerapan self Inspection pada station atau section masing-masing yang tentunya tetap mempertimbangkan segi “Cost”. Nah, umunya pada perusahaan-perusahaan terkemukan pengontrolan RoHS dapat dilakukan pada :

  1. Receiving Area
  2. Incoming Part Area
  3. Store Area
  4. Production Area
  5. Outgoing Area
  6. Finish Good Area
  7. Shipping Area
  8. Dan Ruangan Lainnya.

Hal ini perlu dilakukan karena tidak menutup kemungkinan akan tercampur dengan material-material atau produk-produk Non RoHS mengingat kebijakan RoHS Compliance baru muncul pada tahun 2002 dan efektif sekitar tahun 2006. Pengontrolan pada area-area selain di IPQ dapat dilakukan dengan membuat garis batas identifikasi RoHS dan juga pengontrolan pada simbol-simbol RoHS Compliance. Untuk pengontrolan di IPQ harus dilakukan dengan pengujian RoHS (X-Ray Machine) dan tidak boleh hanya proses pengechekan kelengkapan dokument RoHS saja.

Bagaimanakah Cara Pengontrolan RoHS?

  1. Mengurangi sampah dari proses pabrik dengan cara pemakaian ulang dan daur ulang material
  2. Pemakaian produk-produk yang hemat energi
  3. Bekerjasama dengan supplier dan customer untuk menggambarkan kebutuhan dan solusi terapan pengurangan atau penghapusan zat-zat berbahaya
  4. Hanya membeli barang-barang yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan RoHS

Kategori produk yang dipengaruhi ketentuan RoHS

  1. Peralatan besar rumah tangga (misal : AC, Washing Machine, Microwave oven, dll.)
  2. Peralatan kecil rumah tangga (misal : Setrika, Pemanggang roti, Vacuum cleaner, dll.)
  3. Peralatan Telekomunikasi dan Teknologi Informasi (misal : Printer, Telepon, Notebook, Flash Disc, dll.)
  4. Peralatan Hiburan (misal : Radio, Televisi, Video Camera, dll.)
  5. Peralatan Penerangan (misal : Lampu Pijar, dll.)
  6. Perkakas Listrik dan Elektronik (misal : Bor, Gergaji, Mesin jahit, dll.)
  7. Peralatan Olahraga dan Mainan anak (misal : Video game, Mainan kereta listrik, dll.)
  8. Dispenser Otomatis (misal : Hot Drink, dll.)

Apa Arti Logo SNI dalam Produk?

SNI adalah Standar Nasional Indonesia, merupakan suatu dokumen yg berisikan ketentuan teknis, pedoman dan karakteristik kegiatan dan produk yang berlaku secara Nasional untuk membentuk keteraturan yang optimum dalam konteks keperluan tertentu.

Kenapa Produsen Produk harus memenuhi SNI ?

  • Produsen akan mendapatkan kepastian tentang batas-batas ketentuan teknis yang sebaiknya dipenuhi agar produknya dapat diterima oleh pasar ;
  • Pengguna produk dan konsumen akhir mendapatkan kepastian dan jaminan tentang kualitas atau keamanan dari produk yang akan dibelinya ;
  • Kepentingan publik seperti keselamatan publik, keamanan produk, kesehatan masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) memang adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

  1. Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  2. Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
  3. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  4. Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
  6. Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.