Daftar Kendaraan yang Kebal dengan Aturan Ganjil Genap

Peraturan akan ganjil genap terbaru sudah diterapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2018 yang lalu. Di dalam Undang-undang pun juga memiliki peraturan yang harus di patuhi oleh pengguna jalan. Apabila pengguna jalan melanggarnya, maka pihak polantas akan memberikan surat tilang. Dengan begitu seluruh pengguna jalan di harapkan bisa memperhatikan jalur ganjil genap.

Jalan Merdeka Barat yang terkena aturan Ganjil Genap
Jalan Merdeka Barat yang terkena aturan Ganjil Genap

Mengingat bahwa dunia otomotif yang ada untuk sekarang ini semakin berkembang dengan pesat, maka mengharuskan Pemerintah untuk campur tangan dalam mengurangi kemacetan. Peraturan jalan ganjil genap terbaru di berlakukan pada 9 jalan yang ada di DKI Jakarta, diantaranya yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal M.T. Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal D.I. Panjaitan, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan juga sebagian jalan Jederal S. Parman.

Meskipun peraturan ganjil genap diberlakukan untuk semua pengguna jalan, namun ada beberapa kategori kendaraan yang tetap aman dan kebal terhadap peraturan dari kendaraan ganjil genap itu sendiri, diantaranya yaitu:

  • Kendaraan Presiden maupun Wakil Presiden
  • Kendaraan dari ketua MPR, DPR dan DPD
  • Ketua Mahkamah Konstitusi/Mahkamah Agung/ Badan Pemeriksa Keuangan maupun Komisi Yudisial.
  • Kendaraan Pimpinan beserta Pejabat Negara Asing maupun Lembaga Internasional sebagai tamu negara.
  • Kendaraan TNI, Dinas Operasional dengan plat dinas dan POLRI.
  • Kendaraan ambulance dan pemadam kebakaran.
  • Kendaraan ketika memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan ber plat kuning atau angkutan umum.
  • Kendaraan dengan muatan bahan bakar minyak maupun Bahan bakar gas.
  • Kendaraan yang membawa warga disabilitas.
  • Kendaraan pengangkut uang dan degan pengawasan POLRI.
Kendaraan RI 1
Kendaraan RI 1

Peraturan ganjil genap yang sudah dibuat oleh Gubernur dapat tidak berlaku, namun hal ini tergantung dari keputusan Gubernur itu sendiri. Sedangkan untuk evaluasi yang ada dalam peraturan ini pun akan secara periodik dilakukan pada setiap 3 bulan oleh pihak Kepala Dinas Perhubungan di DKI Jakarta.

 

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.