Direktoral Jendral Pajak/DJP Online saat ini sudah mulai diluncurkan sebagai sebuah inovasi cara mudah bayar pajak secara online. Metode ini sudah menjadi layanan perpajakan yang digunakan oleh jutaan orang di Indonesia. Hingga saat ini jumlah e-filling wajib pajak telah mencapai 8,7 juta orang. Jumlah ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Banyaknya jumlah wajib pajak ini membuat website DJP semakin meningkat pengunjungnya.
Situs DJP mulai banyak dikunjungi secara signifikan sejak diberlakukannya pembayaran wajib pajak online. Hal ini menjadi pertanda bahwa masyarakat sangat patuh akan pembayaran wajib pajak. DJP secara daring yang sebagaimana fungsinya untuk pembayaran pajak secara online telah mengalihkan masyarakat dari pembayaran pajak secara konvensional. Lalu bagaimana cara membuat akun DJP agar bisa membayar pajak secara online? Berikut penjelasannya.
Nomor EFN dan Akses Website DJP Online
Untuk melakukan pendaftaran DJP Online tahap pertama yang harus Anda lakukan yaitu menyiapkan nomor EFN. Jika Anda belum memiliki nomor tersebut, Anda bisa mendapatkannya dengan mengurus di KPP terdekat. Bawa formulir aktivasi EFN dan sertakan KTP serta NPWP. Setelah memiliki nomor EFN, Anda bisa mengunjungi website DJP. Klik tombol daftar untuk melakukan registrasi akun DJP secara daring.
Masukkan Data dan Verifikasi
Tahap selanjutnya setelah Anda klik daftar yaitu mengisi data dan verifikasi data diri. Hal ini untuk memudahkan semua pihak dalam pengenalan identitas. Anda bisa memasukkan data dan verifikasi, di lanjut dengan memasukkan kode NPWP. Setelah selesai, maka nomor EFN dan kode keamanan akan ditampilkan di layar. Setelah itu Anda hanya tinggal klik tombol “verifikasi” untuk tahap selanjutnya.
Buat Password
Setelah proses masukan data dan verifikasi selesai, tahap selanjutnya yaitu dengan membuat password untuk akun DJP. Jika data yang Anda masukkan sudah sesuai, masukkan alamat email Anda yang aktif. Alamat email ini nantinya bisa digunakan untuk media DJP dalam menyampaikan informasi secara online. Setelah itu masukkan nomor handphone untuk keamanan akun Anda. Yang terakhir buat password akun Anda, masukkan sebanyak dua kali. Setelah selesai klik simpan.
Aktivasi Tautan dan Mulai Gunakan Aplikasi
Ketika Anda sudah selesai dalam proses pembuatan akun, periksa inbox email Anda. cari email yang dikirimkan dari DJP Aktivasi, klik tautan yang terlampir tersebut untuk menyelesaikan pendaftaran. Jika Anda sudah berhasil terdaftar, akan muncul kotak dengan tulisan “Aktivasi akun Berhasil” setelah itu tekan ok. Setelah itu akun Anda telah sukses terdaftar sebagai anggota DJP. Itulah cara ringkas dan cara mudah bayar pajak kendaraan di era kini.
Pendaftaran DJP Online sangatlah mudah dan juga praktis jika dibandingkan dengan pembayaran pajak konvensional. Gunakan cara-cara diatas ketika Anda ingin mendaftar DJP secara online. Lebih mudahnya lagi, Anda bisa memanfaatkan aplikasi BukuKas yang merupakan aplikasi buku warung untuk mencatat keuangan usaha Anda. Dengan aplikasi BukuKas, Anda bisa terbantu dalam proses pencatatan keuangan serta mencegah adanya kerugian pada perusahaan Anda. Tunggu apalagi? Segera kunjungi www.bukukas.co.id dan gunakan aplikasinya sekarang juga!